memahami ekonomi perspektif islam
(Hakekat
Ekonomi Syariah ) Ekonomi islam merupakan suatu ilmu yang
mempelajari tentang perilaku ekonomi manusia yang bersadarkan tentang ilmu
agama islam dan di dasarkan oleh ilmu tauhid yang terangkum dalam rukun iman
dan rukun islam. Muhammad Abdul Mannan (1986) mendefinisikan bahwa ekonomi
islam adalah ilmu social yang memepelajari masalah masalah ekonomi masyarakat
dalam perspektif nilai-nilai islam. kemunculan ekonomi Islam merupakan satu
bentuk artikulasi sosiologis dan praktis dari nilai-nilai Islam yang selama ini
dipandang doktriner dan normatif. Pada hakikatnya ekonomi Islam adalah
metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi dan dimaksudkan untuk menepis
anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur persoalan ubudiyah atau
komunikasi vertikal antara manusia (makhluk) dengan Allah (khaliq) nya. Ilmu
ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu
merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi
sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid syariah yaitu menjaga
agama (li hifdz al din), jiwa manusia (li hifdz al nafs), akal (li hifdz al
'akl), keturunan (li hifdz al nasl), dan menjaga kekayaan (li hifdz al mal)
(Syatibi, tt. 12) tanpa mengekang kebebasan individu (Chapra, 2001).
(Sejarah
Ekonomi Syariah ) Pemikiran ekonomi Islam telah lama
keberadaanya di dunia ini, yaitu selama keberadaan agama Islam itu sendiri
mulai dari zaman nabi Muhammad SAW di utus membawa ajaran agama Islam ke bumi
hingga sekarang. Hal ini dibuktikan bahwa pada masa/zaman Rasulallah juga sudah
ada pasar. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai
syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada
segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan ummat. (Sejarah
Ekonomi Syariah )Pada masa Rasulullah SAW kegiataan ekonomi pasar relatif
menonjol dimana untuk menjaga mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika
dan moralitas Islam, Rasulullah mendirikan Al-Hisab yang merupakan suatu
institusi yang bertugas untuk mengawasi pasar. Setelah zaman Rasulullah,
ekonomi syariah dalam perkembangannya pernah mempunyai pemikir-pemikir yang
sangat penting di bidang ekonomi syariah dimana diantara tokoh-tokoh ini juga
merupakan sahabat nabi Muhammad SAW yang disebut sebagai Khulafaurrasyidin yang
sangat tekenal pada masanya masing masing, diantaraya adalah Abu Bakar
As-SidiqUmar bin Khattab Ustman Bin Affandan
terakhir Ali bin Abi Thalib.
(
perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvesional )
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi
konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya.
Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen
profitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda
dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula
berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang
dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan
hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem ekonomi
Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak
boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan
serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Komentar
Posting Komentar