Memahami Tujuan Ekonomi Syariah


Memahami Tujuan Ekonomi Syariah

Kamis, 19 September 2019

KESEJAHTERAAN DAN NORMA- NORMA MORAL ISLAM
Makanan dan minuman Allah sediakan, manusia dilarang korupsi, dan tidak membuat kejahatan di dunia, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 60 yang artinya : Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu kami berfirman :”pukullah batu itu dengan tongkatmu.” Lalu memancarlah dari padanya dua  belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumannya (masing-masing). Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. Adapun yang dimaksud ayat diatas adalah lalah sebanyak suku Bani Israil sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf (7) ayat 160 yang artinya : Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masing berjumlah besar dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya :”pukullah batu itu dengan tongkatmu!”. Maka memancarlah air daripadanya dua belas dan Kami naungkan awan di atas mereka dan Kami turunkan kepada mereka manna dan salwa. (kami berfirman) : “makanlah yang baik-baik dari apa yang telah kami rezkikan kepadamu”. Mereka tidak menganiaya kami, tapi merekalah yang selalu menganiaya dirinya sendiri. Salah satu nikmat Tuhan kepada mereka ialah: mereka selalu dinaungi awan di waktu mereka berjalan di panas terik padang pasir. Manna ialah: makanan manis sebagai madu. Salwa ialah: sebangsa burung puyuh. Selanjutnya dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 168 yang artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan;karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Demikian pula dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 87-88 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Islam menyemangati muslim untuk menikmati keindahan yang disediakan oleh Allah dan tidak menetapka batas-batas kuantitatif pada perluasan pertumbuhan materiil pada masyarakat muslim. Bahkan perjuangan untuk kesejahteraan materiil adalah tindakan kebaikan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Jumu’ah (62) ayat 10 yang artinya: Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Jika Allah menyediakan bagi setiap orang kesempatan untuk mendapat mata pencaharian, jangan sampai ia meninggalkannya dan tidak memanfaatkan sebagaiman mestinya. Misalnya umat Islam manapun yang menanam suatu pohon  atau menanami suatu bidang, tindakan ini dihitung sebagai suatu tindakan dermawan. Manusia yang mencari kehidupan dunia yang sah akan menahan diri dari meminta-minta, berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya dan akan bertemu Tuhan dengan mukanya yang bersinar seperti indahnya bulan pertama.
          Dengan demikian, seluruh umat mannusia memperoleh rahmat, baik yang langsung maupun yang tidak langsung dari agama yang dibawa Muhammad. Akan tetapi, kebanyakan manusia masih mengingkari, padahal rahmat yang mereka peroleh adalah rahmat dan nikmat Allah SWT. Selanjutnya dalam Surah Yunus (10) ayat 57 yang artinya : Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Demikian pula dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 185 yang artinya: (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-qur’an sebagai petunjuk umat manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa diantar kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,dan barang siapa sakit atau dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan  bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Selanjutya dalam Surah An-Nisa’ (40 ayat 28 yang artinya: Allah hendak memberikan keringan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. Maksud ayat diatas adalah dalam syariat diantaranya boleh menikahi budak apabila telah cukup syarat-syaratnya. Dan dalam Surah Al-Maidah (5) ayat 6 yang artinya: Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu, dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmta-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. Berdasarkan beberapa ayat Al-quran di atas umat Islam telah disediakan berbagai kemudahan, dan fasilitas untuk membebaskan mereka dari penderitaan. Menurut Ghazali, bahwa seluruh tujuan dari Islam adalah untuk mempromosikan kesejahteraan orang-orang yang berada di dalam perlindungan iman mereka, hidup, intelektual, anak cucu, dan hak milik. Ibnu Qayyim menekankan dasar Islam adalah kebijakan dan kesejahteraan dari orang-orang di dalam dunia ini seperti halnya di akhirat. Kesejahteraan ini berada di dalam keadilan, kemurahan hati, kebijakan dan kesejahteraan, semua yang meninggalkan keadilan. Kepada tekanan, dari kemurahan hati kepada kekerasan, dari kesejahteraan kepada kesengsaraan, dan dari kebijakan kepada kebodohan, berarti menjauhi Islam.
Umumnya dapat dimengerti bahwa banyak mengingat tuhan tidak menyiratkan pengeluaran banyak waktu seseorang di dalam perkataan do’a, tetapi itu menyiratkan suatu hidup yang bertanggung jawab menurut norma-norma Islam, mendapat penghasilan hanya dengan cara-cara yang benar, menghindari semua perbuatan yang salah, dan di dalam mempertimbangkan kekayaan sebagai stewardship di mana tanggung jawab diharapkan untuk disumbangkan demi Allah, sebagaimana dalam firman-Nya dalam Surah Al-Hadid (57) ayat 7 yang artinya: berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagai dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang—orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh harta yang besar. Adapun yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartanya haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu, tidak boleh kikir dan boros. Di dalam konteks ini mungkin saja lebih mudah untuk memahami ayat Al-qur’an itu dan hadis yang menekankan alam dunia yang kecil ini dan kepemilikannya. Dalam hal ini tidak kecil di dalam pengertian kemutlakan,tetapi dalam hubungan dengan nilai-nilai rohani. Jika pemilikan yang duniawi dapat diperoleh tanpa mengorbankan ideal rohani,kemudian tidak ada kebaikan di dalam meninggalkan mereka,seperti Nabi bersabda: Tidak ada salahnya di dalam kekayaan untuk dia takut akan tuhan. Hal ini menjelaskan cara dimana Islam menciptakan suatu keselarasan antara materiil dan moral dengan menghimbau orang Islam untuk mengejar kesejahteraan materiil,tetapi juga menekankan untuk menempatkan usaha materiil atas dasar moral kemudian menyediakan suatu orientasi rohani ke usaha materiil. Mencari dengan cara-cara yang Allah berikan kepada kamu untuk mempercayai Akhirat,tetapi tidak mengabaikan bagianmu di dunia ini,dan berbuat baik kepada orang lain seperti Tuhan telah berbuat baik kepada kamu,dan tidak mencari permusuhan di dunia. Pasti Tuahan tidak mencintai pembuat kejahatan,sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Qashash (28) ayat 77 yang artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari(kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yan berbuat kerusakan. Muslim yag terbaik adalah yang memperhatikan urusan dunia ini seperti halnya urusan akhirat. Spiritual dan materiil telah menjadi begitu berkesinambungan satu sma lain bahwa mereka boleh bertindak sabagai suatu sumber kekuatan yang menguntungkan dan bersama-sama berperan untuk kesejahteraan manusia. Pengabaian dari salah satu aspek hidup tersebut tidak bisa membawa umat manusia pada kesejahteraan yang hakiki. Seandainya kesejahteraan materiil disediakan dan di sana ada ketidakmampuan moral dan kemampuan beradaptasi budaya,akan ada peningkatan penjelmaan menyangkut gejala anomali,seperti frustasi,kejahatan,sakit karena banyak minum,hubungan di luar nikah,perceraian,sakit ingatan dan bunuh diri semua menandakan ketiadaan kebahagiaan dalam kehidupan individu. Jika hanya kebutuhaan rohani disediakan,kumpulan dari orang-orang akan menemukan hal yang tak realistis dan tak dapat dilaksanakan,begitu suatu konflik dan dikotomi antara materiil dan nilai-nilai rohani yang mungkin mengancam untuk menghancurkan semua nilai-nilai di dalam masyarakat manusia. Sintesis ini menyangkut materiil dan spiritual adalah apa yang hilang di dalam  dua sistem yang lain,sosialisme dan kapitalisme,sebagaimana kedua-duanya dengan paham sekular dan yang keduanya tidak bermoral dan secara moral netral. Tak seorang pun dapat menyangkal prestasi pencapaian dari sistem kapitalis di dalam efisiensi menyangkut standar hidup dan permesinan yang produktif,maupun seseorang dapat menyangkal pencapaian dari sistem sosialis di dalam tingkatan pertumbuhan ekonomi. Namun kedua-duanya,baik kapitalis maupun sosialis melalaikan kebutuhan rohani dari kepribadian manusia.
UKHUWAH ISLAMIAH
  Alasan terkuat yang bisa menjadikan umat manusia untuk bersatu ialah bila didasari diatas ukhuwah Islamiyah. Yang sudah pasti akan menyatukan kaum muslimin, walaupun keberadaan mereka saling berjauhan, terpencar diseluruh penjuru dunia, beda negeri, suku dan bangsanya. Namun dengan pondasi tersebut mampu menyatukannya, Allah Shubhanahu wa ta’alla menegaskan hal itu melalui firman -Nya: مََّا ٱ لمُۡؤۡ منُونَ إخۡ وَة ٞ ١ ﴾ [ لجرات: ١٠ ] ﺤِِِ 􀁪 ﴿ "Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara". (QS al-Hujurat: 10). Dipertegas lagi hal tersebut oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya yang menyatakan tidak ada perbedaan antara orang arab dan non arab kecuali ketakwaan. Beliau bersabda: 4 􀆅 و َ 􀇖 عجْ َ » : الله . Menurut Imam Hasan Al-Banna, ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) adalah keterikatan hati dan jiwa satu sama lain dengan ikatan aqidah. Image Ukhuwah Islamiyah adalah satu dari tiga unsur kekuatan yang menjadi karakteristik masyarakat Islam di zaman Rasulullah, yaitu pertama, kekuatan iman dan aqidah. Kedua, kekuatan ukhuwah dan ikatan hati. Dan ketiga, kekuatan kepemimpinan dan senjata. Dengan tiga kekuatan ini, Rasulullah saw membangun masyarakat ideal, memperluas Islam, mengangkat tinggi bendera tauhid, dan mengeksiskan umat Islam atas muka dunia kurang dari setengah abad. Sekarang ini, kita berusaha memperbaharui kekuatan ukhuwah ini, karena ukhuwah memiliki pengaruh kuat dan aktif dalam proses mengembalikan kejayaan umat Islam.
   Kedudukan Ukhuwah Islamiyah adalah nikmat Allah, anugerah suci, dan pancaran cahaya rabbani yang Allah persembahkan untuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dan pilihan. Allahlah yang menciptakannya. Allah berfirman: “…Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu.” (QS: Ali Imran: 103). “…Lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara…” (QS: Ali Imran: 103). Selain nikmat dan pemberian, ukhuwah memiliki makna empati, lebih dari sekadar simpati. Rasulullah Saw bersabda: “Perumpamaan seorang mukmin dengan mukmin lainnya dalam kelembutan dan kasih sayang, bagaikan satu tubuh. Jika ada bagian tubuh yang merasa sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya turut merasakannya.” (HR. Imam Muslim). Dengan ukhuwah, sesama mukmin akan saling menopang dan menguatkan, menjadi satu umat yang kuat. Rasulullah Saw. Bersabda: “Mukmin satu sama lainnya bagaikan bangunan yang sebagiannya mengokohkan bagian lainnya.” (HR. Imam Bukhari). Adapun hubungannya dengan iman, ukhuwah diikat oleh iman dan taqwa. Sebaliknya, iman juga diikat dengan ukhuwah. Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. (QS: Al-Hujurat: 10).” Artinya, mukmin itu pasti bersaudara. Dan tidak ada persaudaraan kecuali dengan keimanan. Jika Anda melihat ada yang bersaudara bukan karena iman, maka ketahuilah itu adalah persaudaraan dusta. Tidak memiliki akar dan tidak memiliki buah. Jika Anda melihat iman tanpa persaudaraan, maka itu adalah iman yang tidak sempurna, belum mencapai derajat yang diinginkan, bahkan bisa berakhir dengan permusuhan. Allah berfirman: “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS: Al-Zukhruf: 67).
Keutamaan Ukhuwah Islamiah Ukhuwah memiliki banyak sekali keutamaan. Pertama, dengan ukhuwah kita bisa merasakan manisnya iman. Rasulullah Saw. bersabda: “Ada tiga golongan yang dapat merasakan manisnya iman: orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari mencintai dirinya sendiri, mencintai seseorang karena Allah, dan ia benci kembali pada kekafiran sebagaimana ia benci jika ia dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Imam Bukhari). Kedua, dengan ukhuwah kita akan berada di bawah naungan cinta Allah dan dilindungi dibawah Arsy-Nya. Di akhirat Allah berfirman: “Di mana orang-orang yang saling mencintai karena-Ku, maka hari ini aku akan menaungi mereka dengan naungan yang tidak ada naungan kecuali naunganku.” (HR. Imam Muslim). Rasulullah Saw. bersabda: “Ada seseorang yang mengunjungi saudaranya di sebuah desa. Di tengah perjalanan, Allah mengutus malaikat-Nya. Ketika berjumpa, malaikat bertanya, “Mau kemana?” Orang tersebut menjawab, “Saya mau mengunjungi saudara di desa ini.” Malaikat bertanya, “Apakah kau ingin mendapatkan sesuatu keuntungan darinya?” Ia menjawab, “Tidak. Aku mengunjunginya hanya karena aku mencintainya karena Allah.” Malaikat pun berkata, “Sungguh utusan Allah yang diutus padamu memberi kabar untukmu, bahwa Allah telah mencintaimu, sebagaimana kau mencintai saudaramu karena-Nya.” (HR. Imam Muslim). Ketiga, dengan ukhuwah kita akan menjadi ahli surga di akhirat kelak. Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengunjungi orang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah, maka malaikat berseru, ‘Berbahagialah kamu, berbahagialah dengan perjalananmu, dan kamu telah mendapatkan salah satu tempat di surga.” (HR. Imam Al-Tirmizi). Rasulullah Saw. Bersabda: “Sesungguhnya di sekitar arasy Allah ada mimbar-mimbar dari cahaya. Di atasnya ada kaum yang berpakaian cahaya. Wajah-wajah mereka bercahaya. Mereka bukanlah para nabi dan bukan juga para syuhada. Dan para nabi dan syuhada cemburu pada mereka karena kedudukan mereka di sisi Allah.” Para sahabat bertanya, “Beritahukanlah sifat mereka wahai Rasulallah. Maka Rasul bersabda, “Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai karena Allah, bersaudara karena Allah, dan saling mengunjungi karena Allah.” (Hadis yang ditakhrij Al-Hafiz Al-Iraqi, ia mengatakan, para perawinya tsiqat). Keempat, bersaudara karena Allah adalah amal mulia yang akan mendekatkan seorang hamba dengan Allah. Rasul pernah ditanya tentang derajat iman yang paling tinggi, beliau bersabda, “…Hendaklah kamu mencinta dan membenci karena Allah…” Kemudian Rasul ditanya lagi, “Selain itu apa wahai Rasulullah?” Rasul menjawab, “Hendaklah kamu mencintai orang lain sebagaimana kamu mencintai dirimu sendiri, dan hendaklah kamu membenci bagi orang lain sebagaimana kamu membenci bagi dirimu sendiri.” (HR. Imam Al-Munziri). Kelima, dengan ukhuwah dosa-dosa kita akan diampuni oleh Allah. Rasulullah Saw bersabda: “Jika dua orang Muslim bertemu dan kemudian mereka saling berjabat tangan, maka dosa-dosa mereka hilang dari kedua tangan mereka, bagai berjatuhan dari pohon.” (Hadis yang ditkhrij oleh Al-Imam Al-Iraqi, sanadnya dha’if).
Syarat dan Hak Ukhuwah Ukhuwah memiliki beberapa syarat dan hak yang harus kita penuhi. Yang pertama, hendaknya kita bersaudara untuk mencari keridhaan Allah, bukan kepentingan atau berbagai tujuan duniawi. Tujuannya ridha Allah, mengokohkan internal umat Islam, berdiri tegar di hadapan konspirasi yang berusaha menghancurkan agama Islam. Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya…” (HR. Imam Bukhari). Yang kedua, hendaknya kita saling tolong-menolong dalam keadaan suka dan duka, senang atau tidak, mudah maupun susah. Rasul bersabda, “Muslim adalah saudara muslim, ia tidak mendhaliminya dan tidak menghinanya… tidak boleh seorang muslim bermusuhan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, di mana yang satu berpaling dari yang lain, dan yang lain juga berpaling darinya. Maka yang terbaik dari mereka adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Imam Muslim). Dan yang ketiga, hendaknya kita memenuhi hak-hak umum dalam ukhuwah. Rasul bersabda: “Hak muslim atas muslim lainnya ada enam, yaitu jika berjumpa ia memberi salam, jika bersin ia mendoakannya, jika sakit ia menjenguknya, jika meninggal ia mengikuti jenazahnya, jika bersumpah ia melaksanakannya.” (HR. Imam Muslim). Tingkatan-tingkatan Ukhuwah Tingkatan yang terendah dari ukhuwah adalah salamatush shadr, yaitu bersihnya hati kita dari perasaan iri, dengki, benci, dan sifat-sifat negatif lainnya terhadap saudara kita. Jika kita tidak bisa memberikan suatu kebaikan kepada saudara kita, paling tidak kita tidak memiliki perasaan yang negatif kepadanya. Termasuk juga dalam tingkatan yang terendah ini adalah selamatnya saudara kita dari kejahatan lisan dan tangan kita. Jangan sekali-kali kita melakukan kezhaliman kepada saudara kita. Adapaun tingkatan ukhuwah yang tertinggi adalah itsaar, yaitu lebih mementingkan dan mengutamakan saudara kita diatas diri kita sendiri. Inilah dahulu yang pernah dicontohkan oleh para sahabat Anshor kepada para sahabat Muhajirin di Madinah. Tahapan-tahapan Ukhuwah Untuk membangun ukhuwah, diperlukan beberapa tahapan. Yang pertama adalah ta’aruf, yaitu saling mengenal. Pepatah bilang: ‘Tak kenal maka tak sayang.’ Apalagi saling mengenal antara kaum muslimin merupakan wujud nyata ketaatan kepada perintah Allah SWT (Q.S. Al Hujurat: 13) Tahapan berikutnya adalah tafahum, yaitu saling memahami. Hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan saudaranya agar bisa bersegera memberikan pertolongan sebelum saudaranya meminta, karena pertolongan merupakan salah satu hak saudaranya yang harus ia tunaikan. Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda, “Barangsiapa menghilangkan kesusahan seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat. Barang siapa menutupi aib di hari kiamat. Allah selalu menolong seorang hamba selama dia menolong saudaranya.” (H.R. Muslim) Setelah ta’aruf dan tafahum, yang berikutnya harus kita lakukan untuk mewujudkan ukhuwah adalah ta’awun, yaitu saling membantu dan menolong, tentu saja dalam kebaikan dan meninggalkan kemungkaran. Hal-hal yang menguatkan ukhuwah islamiyah: Memberitahukan kecintaan kepada yang kita cintai. Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda: “ Ada seseorang berada di samping Rasulullah lalu salah seorang sahabat berlalu di depannya. Orang yang disamping Rasulullah tadi berkata: ‘Aku mencintai dia, ya Rasullah.’ Lalu Nabi menjawab: ‘Apakah kamu telah memberitahukan kepadanya?’ Orang tersebut menjawab: ‘Belum.’ Kemudian Rasulullah bersabda: ‘Beritahukan kepadanya.’ Lalu orang tersebut memberitahukan kepadanya seraya berkata: ‘ Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah.’ Kemudian orang yang dicintai itu menjawab: ‘Semoga Allah mencintaimu karena engkau mencintaiku karena-Nya.” Memohon didoakan bila berpisah. “Tidak seorang hamba mukmin berdo’a untuk saudaranya dari kejauhan melainkan malaikat berkata: ‘Dan bagimu juga seperti itu” (H.R. Muslim). Menunjukkan kegembiraan dan senyuman bila berjumpa. “Janganlah engkau meremehkan kebaikan (apa saja yang dating dari saudaramu), dan jika kamu berjumpa dengan saudaramu maka berikan dia senyum kegembiraan.” (H.R. Muslim) Berjabat tangan bila berjumpa (kecuali non muhrim). “Tidak ada dua orang mukmin yang berjumpa lalu berjabatan tangan melainkan keduanya diampuni dosanya sebelum berpisah.” (H.R Abu Daud dari Barra’) Sering bersilaturahmi (mengunjungi saudara) Memberikan hadiah pada waktu-waktu tertentu Memperhatikan saudaranya dan membantu keperluannya Memenuhi hak ukhuwah saudaranya Mengucapkan selamat berkenaan dengan saat-saat keberhasilan.

KEADILAN
Keadilan merupakan suatu perilku atau sifat di dalam semua aspek apapun,keadilan juga suatu nilai yang paling penting di dalam ajaran islam. Menegakkan keadilan adalah tujuan yang paling utama dari risalah para rosululah dan para sahabat dan wali Para ulama terkemuka berpendapat bahwa keadilan merupakan unsur utama dalam maqashid syariah dalam sepanjang sejarah islam Sifat keadilan juga seringkali di letakkan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan. Di dalam terminologi al qur’an keadilan disebutkan dalam berbagai istilah,yaitu ‘adl,qisth,mizan,hiss,qasd atau variasi tidak langsung. Dengan berbagai muatan pengertian di atas makna adil secara garis besar dapat di definisikan dimana suatu keadaan tersebut terdapat kesamaan perlakuan di mata hukum,hak kompensasi,hidup layak serta tidk adanya pihak-pihak yang akan dirugikan.Berdasarkan makna-makna adil diatas terdapan berbagai nilai turunan,yaitu: Persamaan Kompensasi Peramaan kompensasi di sini adalah pngertian adil yang bersifat umum yaitu suatu pengorbanan seseroarang kepada orang lain,setelah itu orang yang mendapat pengorbanan itu membayar seseuai dengan pengorbanan seseorang itu.
Persamaan Hukum di dalam persamaan hukum yang di maksutkan di sini ialah setiap orang harus diberlakukan sama didepan hokum. Artinya kita tidak boleh membeda-bedakan antara golongan satu dengan golongn yang lain, kita tidak boleh mendiskriminasi terhadap seseorang didepan hukum dengan alasan apapun.Setiap orang harus diberlakukan yang sama adilnya dengan orang lain. Moderat Makna moderat di sini ialah mengambil posisi tengah-tengah maksudnya adalah orang yang bersangkutan itu bisa menempati di posisi tengah-tengah maksudnya seseorang itu harus menempatkan dirinya di dalam posisi tengah yang mengartikan bahwa seseorang itu tidak mengambil keputusan yang terlalu memperberat atau memperingan hukuman salah satu orang tersebut. Dari keseluruhan makna adil di atas semua akan terwujud apabila sesorang itu menjujung tinggi 5k (kebenaran, kejujuran, kebernian, kelurusan, kejelasan).Dan dari sifat ke lima tersebut kita akan belajar akan arti dari kedilan. Dan memang keadilan itu sangat lah penting, sampai-sampai ada pepatah mengatakan “jika anda ingin diberlakukan adil maka berlakulah adil terhadap sesama manusia” dari situlah kita bisa tau gimana pentingnya berbuat adil kepada sesama,karena keadilan itu akan kembali kepada diri kita sendiri kelak.Dan kita sebagai insan bersikap adil dan berbuat yang benar itu sangatlah wajib,kita harus bisa membedakan antara yang baik dengan yg benar,dan keadilan juga bukan tugas peroarangan saja tetapi keadilan juga tugas atau tanggung jawab antar perorangan terlebih kepada pemerintah dan penegak hukum yang sering kali bertindak tidak adil dan sering juga membeda-bedakan antara satu orang dengan orang lain. Bukanlah suatu keadilan jika sebagian besar orang bisa merasakn bagaimana rasanya bangku sekolah sedangkan kecerdasannya minim,tetapi mereka yang kecerdasannya sangatlah cemerlang malah tidak bisa merasakan bagaimana rasanya bangku sekolah dikarenakan keterbatasan biaya mereka yang kurang dan menanggung beratnya kehidupan mereka.
DISTRIBUSI PENDAPATAN
Kebutuhan menjadi alasan untuk mencapai pendapartan minimum. Sedangkan kecukupan dalam standar hidup yang baik adalah hal yang mendasari system distribusi-redistribusi pendapatan baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan pribadi.
Proses redistribusi pendapatan dalam islam mengamini banyak hal yang berkaitan dengan moral endogeneity (faktor dari dalam), signifikansi dan batasan-batasan tertentu, di antaranya:
1.   Sebagaimana utilitanrianisme, mempromosikan “greatest good for greteast number of people”, dengan good dan utility diharmonisasikan dengan pengertian halal-haram, peruntungan manusia dan peningkatan utility manusia adalah tujuan utama dari tujuanpembangunan ekonomi. 
2.   Liberitarian dan Marxism, pertobatan dan penebusan dosa adalah salah satu hal yang mendasari diterapkanya proses redistribusi pendapatan. Dalam aturan main syariah akan ditemukan sejumlah instrument yag mewajibkan seseorang muslim untuk mendistribusikan kekayaannya sebagai akibat melakukan kesalahan (dosa). 
3.   Sistem redistribusi diarahkan untuk berlaku sebagai faktor pengurang dari adanya pihak yang merasa dalam keadaan merugi atau gagal. Kondisi seperti ini hamper bisa dipastikan berlaku setiap komunitas.  
4.   Mekanisme redistribusi berlaku secara istimewa, walaupun pada realitasnya distribusi adalah proses transfer kekayaan searah, namun pada hakekatnya tidak demikian. Disini pun terjadi mekanisme pertukaran, hanya saja objek yang menjadi alat tukardari kekayaan yang ditransfer berlaku di akhirat nanti (pahala). Dengan demikian, logikanya memberikan pengertian bahwa dengan berbuat baik sekarang dan bertobat karena melakukan dosa, kemudian mentransfer sebagian harta, maka senagai alat penukar pengganti adalah pahala di di akhirat. Ini tentunya bukanlah mekanisme dari market exchanes akan tetapi pertukaran yang terjadi anatara orang yang beriman dengan Tuhannya.
Distribusi Pendapatan Dalam Konteks Rumah Tangga (Household) Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari terminolgi shadaqah. Pengertian shadaqah di sini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian bahasa Indonesia. Karena shadaqah dalam kontek terminology Al-Qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu: pertama: shodaqah wajibah yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis kewajiban. Untuk kategori ini bisa berarti kewajiban personal seseorang sebagai muslim, seperti warisan dan bisa juga berarti kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya. Kedua: shadaqah nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis amal karikatif, seperti: Shadaqah Wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) yaitu: a) Nafaqah, b) Zakat, c) Udhiyah, d) Warisan, e) Musaadah, f) Jiwar, g) Diyafah. Shadaqah Nafilah (sunnah dan khusus dikenakan bagiorang muslim) yaitu: a) Infak, b) Aqiqah, c) Wakaf, d) Wasiat. Kemudian Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga
berkaitan dengan terminology had/hudud atau pertaubatan dalam perbuatan dosa. Dengan berwujud kafarat dan dam (diyat).kedua hal tersebut merupakan satu bentuk hukuman yang bernuansa distribusi-redistribusi pendapatan. Dalam hal ini nampak jelas Islam memberikan pelajaran kepada kita bahwa dengan memberi dan menolong orang lain berarti seseorang telah memberi dan menolong dirinya sendiri. Selain itu, distribusi pendapatan juga dapat di lakukan dengan melakukan transaksi pinjam-meminjam, sewa-menyewa, upah, dan jual beli. Dalam ajaran Islam mendistribusikan pendapatan rumah tangga ada skala prioritas yang ketat. Dari kepemilikan asset yang dimiliki pertama yang harus dikeluarkan atau didistribusikan adalah (1) membayar utang, (2) membayar zakat, ketika asset tersebut sudah memenuhi syarat barang yang wajib dizakati, baik nisab maupun haul. Sedangkan pendistribusian lain seperti: infaq, udhiyah, wakaf dan wakaf dilakukan setelah terpenuhinya kewajiban zakat. Pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada keleluasaan setiap muslim, pemerintah tidak berperan dalm hal ini. Dalam hal warisan,dilaksanakan setelah pemilik aset atau harta meninggal dunia.
 Distribusi Pendapatan Dalam Konsep Negara Prisnsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral islam mencanangkan kepentingan distribusi pendpatan secara adil.pada sarjana muslim banyak membicarakan objektivitas perekonomian berbasis Islampada level negara terkait dengan, penjaminan level minimum kehidupan bangsa bagi mereka yang berpendapatan di bawah kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar. Negara wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan social maupun individu dengan memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Karena itu Negara wajib mengeluarkan kebijakanyang mengupayakan stabilitas ekonomi, kesetaraan, ketenaga kerjaan pembangunan social ekonomi dan lain sebagainya. Negara juga bertanggung jawab atas manejemen.kepemilikan publikyang pemanfaatannya diarahkan untuk seluruhanggota social, menahbiskan yang baik dan mencegah yang buruk bagimasyarakat secara umum, memproteksi dan mereservasimoral komitmen seluruh bangsa. Startegi pembangunan berbasis islam menyajikan 3 sistem: 1) sistem penyaringan atau filter, yang terdiri dari maslahah syar’iyyah dan mekanisme harga di pasar. 2) mendorong para agen ekonomi untuk melakukan pemuasan kebutuhan tanpa merusak dan membahayakan lingkungan. 3) rekontruksi terhahadap sosioekonomi, dengan tujuan pemerataan kesejahteraan, menghindari perbuatan ria, dan mereformasi sistem keuangan untuk mendukung terwujudnya dua tujuan di atas. Untuk menciptakan nuansa pasar yang terbuka, berkaitan dengan struktur produksi dan dinamika tenaga kerja, harus diadakan pengoptimalan sumber daya (alam dan manusia). Kemudian dilanjutkan dengan model ekonomi politik dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintahan yang berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada distribusi pendapatan.

Pengelolaan Sumber Daya
Dalam pengelolaan sumber daya, Negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang ada dengan baik dan maksimal. Kebijakan distribusi menganut kesamaan dalam kesempatan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan yang menjadi sector publik Ajaran islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam menentukan penggunaan lahan untuk kepentingan public dan Negara, distribusi tanah kepada sector swasta, penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaannon monetarylainnya yang unsur legalitasnya dikembalikan kepada aturan syari’ah.semua keistimewaan tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan publik dan pembebasan kemiskinan. Kompetisi Pasar dan Redistribusi Sistem Perspektif teori ekonomi menyatakan bahwa pasar adalah salah satu mekanisme yang bisa dijalankan manusia untuk mengatasi problem ekonomi yang terdiri atas : produksi, konsumsi dan distribusi. Kepentingan Negara (pemerintah) dalam pendistribusian pendapatan di pasar adalah bagaimana pemerintah dapat menjamin pendapatan seluruh bangsanya (baik muslim maupun non musilm) Model Ekonomi Politik Kebijakan ekonomi politik diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum secara sekaligus. Model ini menfokuskan kepada keimbangan, harmonisasi dan permanen dari kedua kepentingan tersebut. Kebijakan ekonomi politk islam juga melayani kesejahteraanmateri dan kebutuhan spiritual. Kebijakan ini memperhatikan setiap aktivitas ekonomi individu,selama aktivitas itu berada dalam perencanaan dan orientasi hanya kepada Allah. Allah SWT berfirman: “….Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu …” (QS. Al Hasyr :7) Aspek ekonomi politik Islam yang dilakukan oleh para khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat. Ada dua hal penting yng harus diperhatikan oleh umat islamuntuk memperoleh kesuksesan system islam dalam distrubusi pendapatan, yaitu;perilaku konsumsi (mustahik menjadi muzaki) dan pengembangan intermediary system untuk lebih menyelengggarakan instrument-instrumen kebijakan fiskal dalam islam yang khusus diproyeksikan untuk distribusi pendapatan. Apabila dikaitkan dengan Indonesia Bisa dikatakan bahwa distribusi pendapatan di Indonesia belum merata, masih ada dualisme ekonomi di dalamnya. Ada masyarakat yang kaya raya, tetapi masih banyak juga masyarakat yang masih miskin. Kesadaran masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam, masih kurang untuk melakukan zakat, terutama zakat penghasilan, yaitu 2,5% dari pendapatannya. Zakat yang 2,5% saja masih sulit untuk dipraktikkan, apalagi shodaqoh yang hukumnya sunnah. Zakat 2,5% ini sebenarnya adalah kewajiban bagi setiap muslim. Zakat tersebut disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Dan kami yakin apabila hal ini telah dipraktikkan oleh semua masyarakat Indonesia, insya'Allah tidak ada lagi penduduk miskin di Indonesia.
KEBEBASAN
Dimasukkannya prinsip kebebasan sebagai prinsip ekonomi Islam oleh para pakar hanyalah untuk menjaga kelogisan adanya tanggung jawab (masuliyah) di akhirat (ma’ad) sebagai konsekuensi logis dari kebebasan yang melekat pada diri manusia. Pengertian kebebasan dalam perspektif pertama berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk dalam mengelola sumberdaya alam. Kebebasan untuk menentukan pilihan itu melekat pada diri manusia, karena manusia telah dianugerahi akal untuk memikirkan mana yang baik dan yang buruk, mana yang maslahah dan mafsadah mana yang manfaat dan mudharat. Karena kekebasan itu, maka adalah logis (wajar) bila manusia harus bertanggung jawab atas segala perilaku ekonominya di muka bumi ini atas pilihanya sendiri. Manusia dengan potensi akalnya mengetahi bahwa penebangan hutan secara liar akan menimbulkan dampak banjir dan longsor. Manusia juga tahu bahwa membuang limbah ke sungai yang airnya dibutuhkan masyarakat untuk mencuci dan mandi adalah suatu perbuatan salah yang mengandung mafsadah dan mudharat. Melakukan riba adalah suatu kezaliman besar. Namun ia melakukannya juga, karena ia harus mempertangung jawabkan perbuatannya itu di hadapan Allah, karena perbuatan itu dilakukannya atas pilihan bebasnya. Pengertian kebebasan dalam perspektif ushul fiqh berarti bahwa dalam muamalah, Islam membuka pintu seluas-luasnya di mana manusia bebas melakukan apa saja sepanjang tidak ada nash yang melarangnya. Aksioma ini didasarkan pada kaedah populer, ”Pada dasarnya dalam muamalah segala sesuatu dibolehkan sepanjang tidak ada dalil yanaga melarangnya”. Jika kita terjemahkan arti kebebasan bertanggung jawab ini ke dalam dunia binsis, khususnya perusahaan, maka kita akan mendapatkan bahwa Islam benar-benar memacu umatnya untuk melakukan inovasi apa saja, termasuk pengembangan teknologi dan diversifikasi produk.
MASLAHAH
Maslahah dalam ekonomi islam  yaitu kesejahteraan umum yang dapat diartikan segala sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat untuk kepentingan bersama dan menolak kemudhorotan, seperti halnya adanya lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ah seperti halnya :
bank syari’ah
dalam kondisi dijaman sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan bank syari’ah agar tercaipanya  kesejahteraan, bank syari’ah ini menjadi jalan untuk menolong masyakat seperti transfer,meminjamkan uang, untuk kredit, baik menabung, jadi ketika orang tua dari luar jawa ingin mengirimkan uangnya untuk biaya anaknya di malang yang sedang kuliah untuk membayar biaya kos,makan dan sppnya tidak usah repot-repot untuk berangkat ke malang untuk memberikan uangnya cukup melalui bank itu, jadi bank ini menjadi cara yag baik untuk mentransfer uang . dalam ekonomi islam maslahah ada beberapa macam seperti :
Al-maslahah al-mu’tabarah yaitu kemaslahatan yang menjadi rujukan dan tidak diragukan karena sudah ditelusuri dalam dalil-dalil .seperti dalam  QS. Al-baqarah melarang kita memberi kemudhorotan dan seperti halnya kamu menganiayanya dalam Al-qur’an tersebut sudsh jelas supaya menjauhi kemudhorotan supaya kita selalu berusaha untuk menjaid orang yang bermanfaat
Al-maslahah al-mughah yaitu kemaslahatan yang tidak diterima dalam Karena melanggar dalam dalil-dalil  .
Al-maslahah al-mursalah yaitu kemaslahatan yang tidak pula di dukung oleh dalil-dalil dan tidak pula dibatalkan oelh dalil-dalil tersebut seperti pendapat yang dikemukakan dari ulama’ terdahulu tentang maslahah .
Falah yaitu kemulian, kemenangan, kesuksesan. falah dalam ekonomi islam yaitu Falah merupakan tujuan hidup manusia yang dibawah oleh islam pada  dasarnya setiap makluk hidup meninginkan kesejahteraan dan untuk mencapai tahap ini manusia harus mengenal apa maslahah yang terjadi disekitarnya    
Dalam ekonomi islam falah ada beberapa macam seperti :
Falah sebagai tujuan hidup
Merupakan suatu tujuan yang diinginkan semua manusia untuk kesuksesan yang ingin diraih dalam pekerjaannya oleh sebab itu falah menjadi salah satu tujuan hidup manusia
Maslahah sebagai tujuan untuk mencapai falah
Maslahah adalah kesejahteraan umum yang sulit untuk dilakukan karena bukan hanya masalah ekonomi,tapi masalah agama,moral,intelektual,dan keluarga dan jika semua sudah terpenuhi maka akan tercapainya falah tersebut .
Permasalahan dalam mencapai falah
Dalam permasalahan mencapai falah banyak yang harus dilakukan,karena setiap kesuksesan berawal dari usaha yang keras, maslah-masalah yang dihadapi seperti keterbatasan,kekurangan dan kelemahan seseorang yang menjadi kendala tercapainya falah.


http://katulisiwaonline.blogosop.co.id/2013/09/falah-sebagai-konsep-dasar-ekonomi-islam.html
http://ahdasaifulaziz.blogosop.co.id/2011/06/konsep-dasar ekonomi-islam.html

Komentar