Memahami Tujuan Ekonomi Syariah
Memahami
Tujuan Ekonomi Syariah
Kamis, 19 September 2019
KESEJAHTERAAN
DAN NORMA- NORMA MORAL ISLAM
Makanan dan minuman
Allah sediakan, manusia dilarang korupsi, dan tidak membuat kejahatan di dunia,
sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 60 yang artinya :
Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu kami berfirman
:”pukullah batu itu dengan tongkatmu.” Lalu memancarlah dari padanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah
mengetahui tempat minumannya (masing-masing). Makan dan minumlah dari rezeki
(yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan
berbuat kerusakan. Adapun yang dimaksud ayat diatas adalah lalah sebanyak suku
Bani Israil sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf
(7) ayat 160 yang artinya : Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang
masing-masing berjumlah besar dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya
meminta air kepadanya :”pukullah batu itu dengan tongkatmu!”. Maka memancarlah
air daripadanya dua belas dan Kami naungkan awan di atas mereka dan Kami
turunkan kepada mereka manna dan salwa. (kami berfirman) : “makanlah yang
baik-baik dari apa yang telah kami rezkikan kepadamu”. Mereka tidak menganiaya
kami, tapi merekalah yang selalu menganiaya dirinya sendiri. Salah satu nikmat
Tuhan kepada mereka ialah: mereka selalu dinaungi awan di waktu mereka berjalan
di panas terik padang pasir. Manna ialah: makanan manis sebagai madu. Salwa
ialah: sebangsa burung puyuh. Selanjutnya dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 168
yang artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
setan;karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Demikian
pula dalam Surah Al-Ma’idah (5) ayat 87-88 yang artinya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi
baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah
yang kamu beriman kepada-Nya. Islam menyemangati muslim untuk menikmati
keindahan yang disediakan oleh Allah dan tidak menetapka batas-batas kuantitatif
pada perluasan pertumbuhan materiil pada masyarakat muslim. Bahkan perjuangan
untuk kesejahteraan materiil adalah tindakan kebaikan, sebagaimana firman Allah
SWT dalam Surah Al-Jumu’ah (62) ayat 10 yang artinya: Apabila telah ditunaikan
sholat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Jika Allah menyediakan bagi
setiap orang kesempatan untuk mendapat mata pencaharian, jangan sampai ia
meninggalkannya dan tidak memanfaatkan sebagaiman mestinya. Misalnya umat Islam
manapun yang menanam suatu pohon atau
menanami suatu bidang, tindakan ini dihitung sebagai suatu tindakan dermawan.
Manusia yang mencari kehidupan dunia yang sah akan menahan diri dari
meminta-minta, berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya dan akan bertemu Tuhan
dengan mukanya yang bersinar seperti indahnya bulan pertama.
Dengan
demikian, seluruh umat mannusia memperoleh rahmat, baik yang langsung maupun
yang tidak langsung dari agama yang dibawa Muhammad. Akan tetapi, kebanyakan
manusia masih mengingkari, padahal rahmat yang mereka peroleh adalah rahmat dan
nikmat Allah SWT. Selanjutnya dalam Surah Yunus (10) ayat 57 yang artinya : Hai
manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh
bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi
orang-orang yang beriman. Demikian pula dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 185
yang artinya: (beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan ramadhan, bulan
yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-qur’an sebagai petunjuk umat manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barang siapa diantar kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,dan barang
siapa sakit atau dalam perjalan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur. Selanjutya dalam Surah An-Nisa’ (40 ayat 28
yang artinya: Allah hendak memberikan keringan kepadamu, dan manusia dijadikan
bersifat lemah. Maksud ayat diatas adalah dalam syariat diantaranya boleh
menikahi budak apabila telah cukup syarat-syaratnya. Dan dalam Surah Al-Maidah
(5) ayat 6 yang artinya: Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
sholat, maka basuhlah mukamu, dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,
dan jika kamu sakit atau dalam perjalan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkanmu, tetapi Dia hendak
membersihkanmu dan menyempurnakan nikmta-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Berdasarkan beberapa ayat Al-quran di atas umat Islam telah disediakan berbagai
kemudahan, dan fasilitas untuk membebaskan mereka dari penderitaan. Menurut
Ghazali, bahwa seluruh tujuan dari Islam adalah untuk mempromosikan
kesejahteraan orang-orang yang berada di dalam perlindungan iman mereka, hidup,
intelektual, anak cucu, dan hak milik. Ibnu Qayyim menekankan dasar Islam
adalah kebijakan dan kesejahteraan dari orang-orang di dalam dunia ini seperti
halnya di akhirat. Kesejahteraan ini berada di dalam keadilan, kemurahan hati,
kebijakan dan kesejahteraan, semua yang meninggalkan keadilan. Kepada tekanan,
dari kemurahan hati kepada kekerasan, dari kesejahteraan kepada kesengsaraan,
dan dari kebijakan kepada kebodohan, berarti menjauhi Islam.
Umumnya dapat
dimengerti bahwa banyak mengingat tuhan tidak menyiratkan pengeluaran banyak
waktu seseorang di dalam perkataan do’a, tetapi itu menyiratkan suatu hidup
yang bertanggung jawab menurut norma-norma Islam, mendapat penghasilan hanya
dengan cara-cara yang benar, menghindari semua perbuatan yang salah, dan di
dalam mempertimbangkan kekayaan sebagai stewardship di mana tanggung jawab
diharapkan untuk disumbangkan demi Allah, sebagaimana dalam firman-Nya dalam
Surah Al-Hadid (57) ayat 7 yang artinya: berimanlah kamu kepada Allah dan
rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagai dari hartamu yang Allah telah menjadikan
kamu menguasainya. Maka orang—orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan
sebagian dari hartanya memperoleh harta yang besar. Adapun yang dimaksud dengan
menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada
hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartanya haruslah menurut
hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu, tidak boleh kikir dan
boros. Di dalam konteks ini mungkin saja lebih mudah untuk memahami ayat
Al-qur’an itu dan hadis yang menekankan alam dunia yang kecil ini dan
kepemilikannya. Dalam hal ini tidak kecil di dalam pengertian kemutlakan,tetapi
dalam hubungan dengan nilai-nilai rohani. Jika pemilikan yang duniawi dapat
diperoleh tanpa mengorbankan ideal rohani,kemudian tidak ada kebaikan di dalam
meninggalkan mereka,seperti Nabi bersabda: Tidak ada salahnya di dalam kekayaan
untuk dia takut akan tuhan. Hal ini menjelaskan cara dimana Islam menciptakan
suatu keselarasan antara materiil dan moral dengan menghimbau orang Islam untuk
mengejar kesejahteraan materiil,tetapi juga menekankan untuk menempatkan usaha
materiil atas dasar moral kemudian menyediakan suatu orientasi rohani ke usaha
materiil. Mencari dengan cara-cara yang Allah berikan kepada kamu untuk
mempercayai Akhirat,tetapi tidak mengabaikan bagianmu di dunia ini,dan berbuat
baik kepada orang lain seperti Tuhan telah berbuat baik kepada kamu,dan tidak
mencari permusuhan di dunia. Pasti Tuahan tidak mencintai pembuat
kejahatan,sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Qashash (28) ayat 77 yang
artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat,dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari(kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat
baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yan berbuat kerusakan. Muslim yag terbaik
adalah yang memperhatikan urusan dunia ini seperti halnya urusan akhirat. Spiritual
dan materiil telah menjadi begitu berkesinambungan satu sma lain bahwa mereka
boleh bertindak sabagai suatu sumber kekuatan yang menguntungkan dan
bersama-sama berperan untuk kesejahteraan manusia. Pengabaian dari salah satu
aspek hidup tersebut tidak bisa membawa umat manusia pada kesejahteraan yang
hakiki. Seandainya kesejahteraan materiil disediakan dan di sana ada
ketidakmampuan moral dan kemampuan beradaptasi budaya,akan ada peningkatan
penjelmaan menyangkut gejala anomali,seperti frustasi,kejahatan,sakit karena
banyak minum,hubungan di luar nikah,perceraian,sakit ingatan dan bunuh diri
semua menandakan ketiadaan kebahagiaan dalam kehidupan individu. Jika hanya
kebutuhaan rohani disediakan,kumpulan dari orang-orang akan menemukan hal yang
tak realistis dan tak dapat dilaksanakan,begitu suatu konflik dan dikotomi
antara materiil dan nilai-nilai rohani yang mungkin mengancam untuk
menghancurkan semua nilai-nilai di dalam masyarakat manusia. Sintesis ini
menyangkut materiil dan spiritual adalah apa yang hilang di dalam dua sistem yang lain,sosialisme dan
kapitalisme,sebagaimana kedua-duanya dengan paham sekular dan yang keduanya
tidak bermoral dan secara moral netral. Tak seorang pun dapat menyangkal
prestasi pencapaian dari sistem kapitalis di dalam efisiensi menyangkut standar
hidup dan permesinan yang produktif,maupun seseorang dapat menyangkal
pencapaian dari sistem sosialis di dalam tingkatan pertumbuhan ekonomi. Namun
kedua-duanya,baik kapitalis maupun sosialis melalaikan kebutuhan rohani dari
kepribadian manusia.
UKHUWAH
ISLAMIAH
Alasan terkuat yang bisa menjadikan umat
manusia untuk bersatu ialah bila didasari diatas ukhuwah Islamiyah. Yang sudah
pasti akan menyatukan kaum muslimin, walaupun keberadaan mereka saling
berjauhan, terpencar diseluruh penjuru dunia, beda negeri, suku dan bangsanya.
Namun dengan pondasi tersebut mampu menyatukannya, Allah Shubhanahu wa ta’alla
menegaskan hal itu melalui firman -Nya: مََّا ٱ لمُۡؤۡ منُونَ إخۡ وَة ٞ ١ ﴾ [ لجرات:
١٠ ] ﺤِِِ ﴿ "Orang-orang beriman itu sesungguhnya
bersaudara". (QS al-Hujurat: 10). Dipertegas lagi hal tersebut oleh Nabi
Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam
dalam sabdanya yang menyatakan tidak ada perbedaan antara orang arab dan non
arab kecuali ketakwaan. Beliau bersabda: 4 و َ عجْ َ » : الله
. Menurut Imam Hasan Al-Banna, ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) adalah
keterikatan hati dan jiwa satu sama lain dengan ikatan aqidah. Image Ukhuwah
Islamiyah adalah satu dari tiga unsur kekuatan yang menjadi karakteristik
masyarakat Islam di zaman Rasulullah, yaitu pertama, kekuatan iman dan aqidah.
Kedua, kekuatan ukhuwah dan ikatan hati. Dan ketiga, kekuatan kepemimpinan dan
senjata. Dengan tiga kekuatan ini, Rasulullah saw membangun masyarakat ideal,
memperluas Islam, mengangkat tinggi bendera tauhid, dan mengeksiskan umat Islam
atas muka dunia kurang dari setengah abad. Sekarang ini, kita berusaha
memperbaharui kekuatan ukhuwah ini, karena ukhuwah memiliki pengaruh kuat dan
aktif dalam proses mengembalikan kejayaan umat Islam.
Kedudukan
Ukhuwah Islamiyah adalah nikmat Allah, anugerah suci, dan pancaran cahaya
rabbani yang Allah persembahkan untuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dan pilihan.
Allahlah yang menciptakannya. Allah berfirman: “…Dan ingatlah akan nikmat Allah
kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah
mempersatukan hatimu.” (QS: Ali Imran: 103). “…Lalu menjadilah kamu karena nikmat
Allah orang-orang yang bersaudara…” (QS: Ali Imran: 103). Selain nikmat dan
pemberian, ukhuwah memiliki makna empati, lebih dari sekadar simpati.
Rasulullah Saw bersabda: “Perumpamaan seorang mukmin dengan mukmin lainnya
dalam kelembutan dan kasih sayang, bagaikan satu tubuh. Jika ada bagian tubuh
yang merasa sakit, maka seluruh bagian tubuh lainnya turut merasakannya.” (HR.
Imam Muslim). Dengan ukhuwah, sesama mukmin akan saling menopang dan
menguatkan, menjadi satu umat yang kuat. Rasulullah Saw. Bersabda: “Mukmin satu
sama lainnya bagaikan bangunan yang sebagiannya mengokohkan bagian lainnya.”
(HR. Imam Bukhari). Adapun hubungannya dengan iman, ukhuwah diikat oleh iman
dan taqwa. Sebaliknya, iman juga diikat dengan ukhuwah. Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. (QS: Al-Hujurat: 10).”
Artinya, mukmin itu pasti bersaudara. Dan tidak ada persaudaraan kecuali dengan
keimanan. Jika Anda melihat ada yang bersaudara bukan karena iman, maka
ketahuilah itu adalah persaudaraan dusta. Tidak memiliki akar dan tidak
memiliki buah. Jika Anda melihat iman tanpa persaudaraan, maka itu adalah iman
yang tidak sempurna, belum mencapai derajat yang diinginkan, bahkan bisa
berakhir dengan permusuhan. Allah berfirman: “Teman-teman akrab pada hari itu
sebagiannya menjadi musuh sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang
bertakwa.” (QS: Al-Zukhruf: 67).
Keutamaan Ukhuwah
Islamiah Ukhuwah memiliki banyak sekali keutamaan. Pertama, dengan ukhuwah kita
bisa merasakan manisnya iman. Rasulullah Saw. bersabda: “Ada tiga golongan yang
dapat merasakan manisnya iman: orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih
dari mencintai dirinya sendiri, mencintai seseorang karena Allah, dan ia benci
kembali pada kekafiran sebagaimana ia benci jika ia dicampakkan ke dalam api
neraka.” (HR. Imam Bukhari). Kedua, dengan ukhuwah kita akan berada di bawah
naungan cinta Allah dan dilindungi dibawah Arsy-Nya. Di akhirat Allah
berfirman: “Di mana orang-orang yang saling mencintai karena-Ku, maka hari ini
aku akan menaungi mereka dengan naungan yang tidak ada naungan kecuali
naunganku.” (HR. Imam Muslim). Rasulullah Saw. bersabda: “Ada seseorang yang
mengunjungi saudaranya di sebuah desa. Di tengah perjalanan, Allah mengutus
malaikat-Nya. Ketika berjumpa, malaikat bertanya, “Mau kemana?” Orang tersebut
menjawab, “Saya mau mengunjungi saudara di desa ini.” Malaikat bertanya,
“Apakah kau ingin mendapatkan sesuatu keuntungan darinya?” Ia menjawab, “Tidak.
Aku mengunjunginya hanya karena aku mencintainya karena Allah.” Malaikat pun berkata,
“Sungguh utusan Allah yang diutus padamu memberi kabar untukmu, bahwa Allah
telah mencintaimu, sebagaimana kau mencintai saudaramu karena-Nya.” (HR. Imam
Muslim). Ketiga, dengan ukhuwah kita akan menjadi ahli surga di akhirat kelak.
Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengunjungi orang sakit atau
mengunjungi saudaranya karena Allah, maka malaikat berseru, ‘Berbahagialah
kamu, berbahagialah dengan perjalananmu, dan kamu telah mendapatkan salah satu
tempat di surga.” (HR. Imam Al-Tirmizi). Rasulullah Saw. Bersabda:
“Sesungguhnya di sekitar arasy Allah ada mimbar-mimbar dari cahaya. Di atasnya
ada kaum yang berpakaian cahaya. Wajah-wajah mereka bercahaya. Mereka bukanlah
para nabi dan bukan juga para syuhada. Dan para nabi dan syuhada cemburu pada
mereka karena kedudukan mereka di sisi Allah.” Para sahabat bertanya,
“Beritahukanlah sifat mereka wahai Rasulallah. Maka Rasul bersabda, “Mereka
adalah orang-orang yang saling mencintai karena Allah, bersaudara karena Allah,
dan saling mengunjungi karena Allah.” (Hadis yang ditakhrij Al-Hafiz Al-Iraqi,
ia mengatakan, para perawinya tsiqat). Keempat, bersaudara karena Allah adalah
amal mulia yang akan mendekatkan seorang hamba dengan Allah. Rasul pernah
ditanya tentang derajat iman yang paling tinggi, beliau bersabda, “…Hendaklah
kamu mencinta dan membenci karena Allah…” Kemudian Rasul ditanya lagi, “Selain
itu apa wahai Rasulullah?” Rasul menjawab, “Hendaklah kamu mencintai orang lain
sebagaimana kamu mencintai dirimu sendiri, dan hendaklah kamu membenci bagi
orang lain sebagaimana kamu membenci bagi dirimu sendiri.” (HR. Imam
Al-Munziri). Kelima, dengan ukhuwah dosa-dosa kita akan diampuni oleh Allah.
Rasulullah Saw bersabda: “Jika dua orang Muslim bertemu dan kemudian mereka
saling berjabat tangan, maka dosa-dosa mereka hilang dari kedua tangan mereka,
bagai berjatuhan dari pohon.” (Hadis yang ditkhrij oleh Al-Imam Al-Iraqi,
sanadnya dha’if).
Syarat dan Hak Ukhuwah
Ukhuwah memiliki beberapa syarat dan hak yang harus kita penuhi. Yang pertama,
hendaknya kita bersaudara untuk mencari keridhaan Allah, bukan kepentingan atau
berbagai tujuan duniawi. Tujuannya ridha Allah, mengokohkan internal umat
Islam, berdiri tegar di hadapan konspirasi yang berusaha menghancurkan agama
Islam. Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya…”
(HR. Imam Bukhari). Yang kedua, hendaknya kita saling tolong-menolong dalam
keadaan suka dan duka, senang atau tidak, mudah maupun susah. Rasul bersabda,
“Muslim adalah saudara muslim, ia tidak mendhaliminya dan tidak menghinanya…
tidak boleh seorang muslim bermusuhan dengan saudaranya lebih dari tiga hari,
di mana yang satu berpaling dari yang lain, dan yang lain juga berpaling
darinya. Maka yang terbaik dari mereka adalah yang memulai mengucapkan salam.”
(HR. Imam Muslim). Dan yang ketiga, hendaknya kita memenuhi hak-hak umum dalam
ukhuwah. Rasul bersabda: “Hak muslim atas muslim lainnya ada enam, yaitu jika
berjumpa ia memberi salam, jika bersin ia mendoakannya, jika sakit ia
menjenguknya, jika meninggal ia mengikuti jenazahnya, jika bersumpah ia
melaksanakannya.” (HR. Imam Muslim). Tingkatan-tingkatan Ukhuwah Tingkatan yang
terendah dari ukhuwah adalah salamatush shadr, yaitu bersihnya hati kita dari
perasaan iri, dengki, benci, dan sifat-sifat negatif lainnya terhadap saudara
kita. Jika kita tidak bisa memberikan suatu kebaikan kepada saudara kita,
paling tidak kita tidak memiliki perasaan yang negatif kepadanya. Termasuk juga
dalam tingkatan yang terendah ini adalah selamatnya saudara kita dari kejahatan
lisan dan tangan kita. Jangan sekali-kali kita melakukan kezhaliman kepada
saudara kita. Adapaun tingkatan ukhuwah yang tertinggi adalah itsaar, yaitu
lebih mementingkan dan mengutamakan saudara kita diatas diri kita sendiri.
Inilah dahulu yang pernah dicontohkan oleh para sahabat Anshor kepada para
sahabat Muhajirin di Madinah. Tahapan-tahapan Ukhuwah Untuk membangun ukhuwah,
diperlukan beberapa tahapan. Yang pertama adalah ta’aruf, yaitu saling
mengenal. Pepatah bilang: ‘Tak kenal maka tak sayang.’ Apalagi saling mengenal
antara kaum muslimin merupakan wujud nyata ketaatan kepada perintah Allah SWT
(Q.S. Al Hujurat: 13) Tahapan berikutnya adalah tafahum, yaitu saling memahami.
Hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan saudaranya agar bisa bersegera
memberikan pertolongan sebelum saudaranya meminta, karena pertolongan merupakan
salah satu hak saudaranya yang harus ia tunaikan. Abu Hurairah r.a., dari Nabi
Muhammad saw., beliau bersabda, “Barangsiapa menghilangkan kesusahan seorang
muslim, niscaya Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat.
Barang siapa menutupi aib di hari kiamat. Allah selalu menolong seorang hamba
selama dia menolong saudaranya.” (H.R. Muslim) Setelah ta’aruf dan tafahum,
yang berikutnya harus kita lakukan untuk mewujudkan ukhuwah adalah ta’awun,
yaitu saling membantu dan menolong, tentu saja dalam kebaikan dan meninggalkan
kemungkaran. Hal-hal yang menguatkan ukhuwah islamiyah: Memberitahukan
kecintaan kepada yang kita cintai. Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik
bahwa Rasulullah bersabda: “ Ada seseorang berada di samping Rasulullah lalu
salah seorang sahabat berlalu di depannya. Orang yang disamping Rasulullah tadi
berkata: ‘Aku mencintai dia, ya Rasullah.’ Lalu Nabi menjawab: ‘Apakah kamu
telah memberitahukan kepadanya?’ Orang tersebut menjawab: ‘Belum.’ Kemudian
Rasulullah bersabda: ‘Beritahukan kepadanya.’ Lalu orang tersebut
memberitahukan kepadanya seraya berkata: ‘ Sesungguhnya aku mencintaimu karena
Allah.’ Kemudian orang yang dicintai itu menjawab: ‘Semoga Allah mencintaimu
karena engkau mencintaiku karena-Nya.” Memohon didoakan bila berpisah. “Tidak
seorang hamba mukmin berdo’a untuk saudaranya dari kejauhan melainkan malaikat
berkata: ‘Dan bagimu juga seperti itu” (H.R. Muslim). Menunjukkan kegembiraan
dan senyuman bila berjumpa. “Janganlah engkau meremehkan kebaikan (apa saja
yang dating dari saudaramu), dan jika kamu berjumpa dengan saudaramu maka
berikan dia senyum kegembiraan.” (H.R. Muslim) Berjabat tangan bila berjumpa
(kecuali non muhrim). “Tidak ada dua orang mukmin yang berjumpa lalu berjabatan
tangan melainkan keduanya diampuni dosanya sebelum berpisah.” (H.R Abu Daud
dari Barra’) Sering bersilaturahmi (mengunjungi saudara) Memberikan hadiah pada
waktu-waktu tertentu Memperhatikan saudaranya dan membantu keperluannya
Memenuhi hak ukhuwah saudaranya Mengucapkan selamat berkenaan dengan saat-saat
keberhasilan.
KEADILAN
Keadilan merupakan
suatu perilku atau sifat di dalam semua aspek apapun,keadilan juga suatu nilai
yang paling penting di dalam ajaran islam. Menegakkan keadilan adalah tujuan
yang paling utama dari risalah para rosululah dan para sahabat dan wali Para
ulama terkemuka berpendapat bahwa keadilan merupakan unsur utama dalam maqashid
syariah dalam sepanjang sejarah islam Sifat keadilan juga seringkali di
letakkan sederajat dengan kebajikan dan ketakwaan. Di dalam terminologi al
qur’an keadilan disebutkan dalam berbagai istilah,yaitu
‘adl,qisth,mizan,hiss,qasd atau variasi tidak langsung. Dengan berbagai muatan
pengertian di atas makna adil secara garis besar dapat di definisikan dimana
suatu keadaan tersebut terdapat kesamaan perlakuan di mata hukum,hak
kompensasi,hidup layak serta tidk adanya pihak-pihak yang akan
dirugikan.Berdasarkan makna-makna adil diatas terdapan berbagai nilai
turunan,yaitu: Persamaan Kompensasi Peramaan kompensasi di sini adalah
pngertian adil yang bersifat umum yaitu suatu pengorbanan seseroarang kepada
orang lain,setelah itu orang yang mendapat pengorbanan itu membayar seseuai
dengan pengorbanan seseorang itu.
Persamaan Hukum di
dalam persamaan hukum yang di maksutkan di sini ialah setiap orang harus
diberlakukan sama didepan hokum. Artinya kita tidak boleh membeda-bedakan
antara golongan satu dengan golongn yang lain, kita tidak boleh mendiskriminasi
terhadap seseorang didepan hukum dengan alasan apapun.Setiap orang harus
diberlakukan yang sama adilnya dengan orang lain. Moderat Makna moderat di sini
ialah mengambil posisi tengah-tengah maksudnya adalah orang yang bersangkutan
itu bisa menempati di posisi tengah-tengah maksudnya seseorang itu harus
menempatkan dirinya di dalam posisi tengah yang mengartikan bahwa seseorang itu
tidak mengambil keputusan yang terlalu memperberat atau memperingan hukuman
salah satu orang tersebut. Dari keseluruhan makna adil di atas semua akan
terwujud apabila sesorang itu menjujung tinggi 5k (kebenaran, kejujuran,
kebernian, kelurusan, kejelasan).Dan dari sifat ke lima tersebut kita akan
belajar akan arti dari kedilan. Dan memang keadilan itu sangat lah penting, sampai-sampai
ada pepatah mengatakan “jika anda ingin diberlakukan adil maka berlakulah adil
terhadap sesama manusia” dari situlah kita bisa tau gimana pentingnya berbuat
adil kepada sesama,karena keadilan itu akan kembali kepada diri kita sendiri
kelak.Dan kita sebagai insan bersikap adil dan berbuat yang benar itu sangatlah
wajib,kita harus bisa membedakan antara yang baik dengan yg benar,dan keadilan
juga bukan tugas peroarangan saja tetapi keadilan juga tugas atau tanggung
jawab antar perorangan terlebih kepada pemerintah dan penegak hukum yang sering
kali bertindak tidak adil dan sering juga membeda-bedakan antara satu orang
dengan orang lain. Bukanlah suatu keadilan jika sebagian besar orang bisa
merasakn bagaimana rasanya bangku sekolah sedangkan kecerdasannya minim,tetapi
mereka yang kecerdasannya sangatlah cemerlang malah tidak bisa merasakan
bagaimana rasanya bangku sekolah dikarenakan keterbatasan biaya mereka yang
kurang dan menanggung beratnya kehidupan mereka.
DISTRIBUSI
PENDAPATAN
Kebutuhan
menjadi alasan untuk mencapai pendapartan minimum. Sedangkan kecukupan dalam
standar hidup yang baik adalah hal yang mendasari system
distribusi-redistribusi pendapatan baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan
pribadi.
Proses
redistribusi pendapatan dalam islam mengamini banyak hal yang berkaitan dengan
moral endogeneity (faktor dari dalam), signifikansi dan
batasan-batasan tertentu, di antaranya:
1. Sebagaimana
utilitanrianisme, mempromosikan “greatest good for greteast number of people”,
dengan good dan utility diharmonisasikan
dengan pengertian halal-haram, peruntungan manusia dan peningkatan utility manusia
adalah tujuan utama dari tujuanpembangunan ekonomi.
2. Liberitarian
dan Marxism, pertobatan dan penebusan dosa adalah salah satu hal yang mendasari
diterapkanya proses redistribusi pendapatan. Dalam aturan main syariah akan
ditemukan sejumlah instrument yag mewajibkan seseorang muslim untuk
mendistribusikan kekayaannya sebagai akibat melakukan kesalahan (dosa).
3. Sistem
redistribusi diarahkan untuk berlaku sebagai faktor pengurang dari adanya pihak
yang merasa dalam keadaan merugi atau gagal. Kondisi seperti ini hamper bisa
dipastikan berlaku setiap komunitas.
4. Mekanisme
redistribusi berlaku secara istimewa, walaupun pada realitasnya distribusi
adalah proses transfer kekayaan searah, namun pada hakekatnya tidak demikian.
Disini pun terjadi mekanisme pertukaran, hanya saja objek yang menjadi alat
tukardari kekayaan yang ditransfer berlaku di akhirat nanti (pahala). Dengan
demikian, logikanya memberikan pengertian bahwa dengan berbuat baik sekarang
dan bertobat karena melakukan dosa, kemudian mentransfer sebagian harta, maka
senagai alat penukar pengganti adalah pahala di di akhirat. Ini tentunya
bukanlah mekanisme dari market exchanes akan tetapi pertukaran yang terjadi
anatara orang yang beriman dengan Tuhannya.
Distribusi Pendapatan Dalam Konteks
Rumah Tangga (Household) Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak
terlepas dari terminolgi shadaqah. Pengertian shadaqah di sini bukan berarti
sedekah dalam konteks pengertian bahasa Indonesia. Karena shadaqah dalam kontek
terminology Al-Qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu: pertama: shodaqah
wajibah yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan
dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis kewajiban. Untuk kategori ini
bisa berarti kewajiban personal seseorang sebagai muslim, seperti warisan dan
bisa juga berarti kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya. Kedua:
shadaqah nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga
yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis amal karikatif,
seperti: Shadaqah Wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) yaitu:
a) Nafaqah, b) Zakat, c) Udhiyah, d) Warisan, e) Musaadah, f) Jiwar, g)
Diyafah. Shadaqah Nafilah (sunnah dan khusus dikenakan bagiorang muslim) yaitu:
a) Infak, b) Aqiqah, c) Wakaf, d) Wasiat. Kemudian Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga
berkaitan dengan terminology
had/hudud atau pertaubatan dalam perbuatan dosa. Dengan berwujud kafarat dan
dam (diyat).kedua hal tersebut merupakan satu bentuk hukuman yang bernuansa
distribusi-redistribusi pendapatan. Dalam hal ini nampak jelas Islam memberikan
pelajaran kepada kita bahwa dengan memberi dan menolong orang lain berarti
seseorang telah memberi dan menolong dirinya sendiri. Selain itu, distribusi
pendapatan juga dapat di lakukan dengan melakukan transaksi pinjam-meminjam,
sewa-menyewa, upah, dan jual beli. Dalam ajaran Islam mendistribusikan
pendapatan rumah tangga ada skala prioritas yang ketat. Dari kepemilikan asset
yang dimiliki pertama yang harus dikeluarkan atau didistribusikan adalah (1)
membayar utang, (2) membayar zakat, ketika asset tersebut sudah memenuhi syarat
barang yang wajib dizakati, baik nisab maupun haul. Sedangkan pendistribusian lain
seperti: infaq, udhiyah, wakaf dan wakaf dilakukan setelah terpenuhinya
kewajiban zakat. Pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada keleluasaan setiap
muslim, pemerintah tidak berperan dalm hal ini. Dalam hal warisan,dilaksanakan
setelah pemilik aset atau harta meninggal dunia.
Distribusi Pendapatan Dalam Konsep Negara Prisnsip-prinsip ekonomi yang
dibangun di atas nilai moral islam mencanangkan kepentingan distribusi
pendpatan secara adil.pada sarjana muslim banyak membicarakan objektivitas
perekonomian berbasis Islampada level negara terkait dengan, penjaminan level
minimum kehidupan bangsa bagi mereka yang berpendapatan di bawah kemampuan
pemenuhan kebutuhan dasar. Negara wajib bekerja untuk meningkatkan
kesejahteraan materi bagi lingkungan social maupun individu dengan
memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Karena itu Negara
wajib mengeluarkan kebijakanyang mengupayakan stabilitas ekonomi, kesetaraan,
ketenaga kerjaan pembangunan social ekonomi dan lain sebagainya. Negara juga
bertanggung jawab atas manejemen.kepemilikan publikyang pemanfaatannya
diarahkan untuk seluruhanggota social, menahbiskan yang baik dan mencegah yang
buruk bagimasyarakat secara umum, memproteksi dan mereservasimoral komitmen
seluruh bangsa. Startegi pembangunan berbasis islam menyajikan 3 sistem: 1)
sistem penyaringan atau filter, yang terdiri dari maslahah syar’iyyah dan
mekanisme harga di pasar. 2) mendorong para agen ekonomi untuk melakukan
pemuasan kebutuhan tanpa merusak dan membahayakan lingkungan. 3) rekontruksi
terhahadap sosioekonomi, dengan tujuan pemerataan kesejahteraan, menghindari
perbuatan ria, dan mereformasi sistem keuangan untuk mendukung terwujudnya dua
tujuan di atas. Untuk menciptakan nuansa pasar yang terbuka, berkaitan dengan
struktur produksi dan dinamika tenaga kerja, harus diadakan pengoptimalan
sumber daya (alam dan manusia). Kemudian dilanjutkan dengan model ekonomi
politik dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintahan yang berdampak
secara langsung dan tidak langsung kepada distribusi pendapatan.
Pengelolaan Sumber Daya
Dalam
pengelolaan sumber daya, Negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang
ada dengan baik dan maksimal. Kebijakan distribusi menganut kesamaan dalam
kesempatan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan yang menjadi
sector publik Ajaran islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam
menentukan penggunaan lahan untuk kepentingan public dan Negara, distribusi
tanah kepada sector swasta, penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaannon monetarylainnya
yang unsur legalitasnya dikembalikan kepada aturan syari’ah.semua keistimewaan
tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan publik dan pembebasan
kemiskinan. Kompetisi Pasar dan Redistribusi Sistem Perspektif teori ekonomi
menyatakan bahwa pasar adalah salah satu mekanisme yang bisa dijalankan manusia
untuk mengatasi problem ekonomi yang terdiri atas : produksi, konsumsi dan
distribusi. Kepentingan Negara (pemerintah) dalam pendistribusian pendapatan di
pasar adalah bagaimana pemerintah dapat menjamin pendapatan seluruh bangsanya
(baik muslim maupun non musilm) Model Ekonomi Politik Kebijakan ekonomi politik
diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum secara sekaligus. Model
ini menfokuskan kepada keimbangan, harmonisasi dan permanen dari kedua
kepentingan tersebut. Kebijakan ekonomi politk islam juga melayani
kesejahteraanmateri dan kebutuhan spiritual. Kebijakan ini memperhatikan setiap
aktivitas ekonomi individu,selama aktivitas itu berada dalam perencanaan dan
orientasi hanya kepada Allah. Allah SWT berfirman: “….Supaya harta itu jangan
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu …” (QS. Al Hasyr
:7) Aspek ekonomi politik Islam yang dilakukan oleh para khalifah adalah dalam
rangka mengurusi dan melayani umat. Ada dua hal penting yng harus diperhatikan
oleh umat islamuntuk memperoleh kesuksesan system islam dalam distrubusi
pendapatan, yaitu;perilaku konsumsi (mustahik menjadi muzaki) dan pengembangan
intermediary system untuk lebih menyelengggarakan instrument-instrumen
kebijakan fiskal dalam islam yang khusus diproyeksikan untuk distribusi
pendapatan. Apabila dikaitkan dengan Indonesia Bisa dikatakan bahwa distribusi
pendapatan di Indonesia belum merata, masih ada dualisme ekonomi di dalamnya.
Ada masyarakat yang kaya raya, tetapi masih banyak juga masyarakat yang masih
miskin. Kesadaran masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam,
masih kurang untuk melakukan zakat, terutama zakat penghasilan, yaitu 2,5% dari
pendapatannya. Zakat yang 2,5% saja masih sulit untuk dipraktikkan, apalagi
shodaqoh yang hukumnya sunnah. Zakat 2,5% ini sebenarnya adalah kewajiban bagi
setiap muslim. Zakat tersebut disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Dan kami yakin apabila hal ini telah dipraktikkan oleh semua masyarakat
Indonesia, insya'Allah tidak ada lagi penduduk miskin di Indonesia.
KEBEBASAN
Dimasukkannya
prinsip kebebasan sebagai prinsip ekonomi Islam oleh para pakar hanyalah untuk
menjaga kelogisan adanya tanggung jawab (masuliyah) di akhirat (ma’ad) sebagai
konsekuensi logis dari kebebasan yang melekat pada diri manusia. Pengertian
kebebasan dalam perspektif pertama berarti bahwa manusia bebas menentukan
pilihan antara yang baik dan yang buruk dalam mengelola sumberdaya alam.
Kebebasan untuk menentukan pilihan itu melekat pada diri manusia, karena
manusia telah dianugerahi akal untuk memikirkan mana yang baik dan yang buruk,
mana yang maslahah dan mafsadah mana yang manfaat dan mudharat. Karena
kekebasan itu, maka adalah logis (wajar) bila manusia harus bertanggung jawab
atas segala perilaku ekonominya di muka bumi ini atas pilihanya sendiri.
Manusia dengan potensi akalnya mengetahi bahwa penebangan hutan secara liar
akan menimbulkan dampak banjir dan longsor. Manusia juga tahu bahwa membuang
limbah ke sungai yang airnya dibutuhkan masyarakat untuk mencuci dan mandi
adalah suatu perbuatan salah yang mengandung mafsadah dan mudharat. Melakukan
riba adalah suatu kezaliman besar. Namun ia melakukannya juga, karena ia harus
mempertangung jawabkan perbuatannya itu di hadapan Allah, karena perbuatan itu
dilakukannya atas pilihan bebasnya. Pengertian kebebasan dalam perspektif ushul
fiqh berarti bahwa dalam muamalah, Islam membuka pintu seluas-luasnya di mana
manusia bebas melakukan apa saja sepanjang tidak ada nash yang melarangnya.
Aksioma ini didasarkan pada kaedah populer, ”Pada dasarnya dalam muamalah
segala sesuatu dibolehkan sepanjang tidak ada dalil yanaga melarangnya”. Jika
kita terjemahkan arti kebebasan bertanggung jawab ini ke dalam dunia binsis,
khususnya perusahaan, maka kita akan mendapatkan bahwa Islam benar-benar memacu
umatnya untuk melakukan inovasi apa saja, termasuk pengembangan teknologi dan
diversifikasi produk.
MASLAHAH
Maslahah
dalam ekonomi islam yaitu kesejahteraan
umum yang dapat diartikan segala sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat untuk
kepentingan bersama dan menolak kemudhorotan, seperti halnya adanya
lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syari’ah seperti halnya :
bank syari’ah
dalam
kondisi dijaman sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan bank syari’ah agar
tercaipanya kesejahteraan, bank syari’ah
ini menjadi jalan untuk menolong masyakat seperti transfer,meminjamkan uang,
untuk kredit, baik menabung, jadi ketika orang tua dari luar jawa ingin
mengirimkan uangnya untuk biaya anaknya di malang yang sedang kuliah untuk
membayar biaya kos,makan dan sppnya tidak usah repot-repot untuk berangkat ke
malang untuk memberikan uangnya cukup melalui bank itu, jadi bank ini menjadi
cara yag baik untuk mentransfer uang . dalam ekonomi islam maslahah ada
beberapa macam seperti :
Al-maslahah
al-mu’tabarah yaitu kemaslahatan yang menjadi rujukan dan tidak diragukan
karena sudah ditelusuri dalam dalil-dalil .seperti dalam QS. Al-baqarah melarang kita memberi
kemudhorotan dan seperti halnya kamu menganiayanya dalam Al-qur’an tersebut
sudsh jelas supaya menjauhi kemudhorotan supaya kita selalu berusaha untuk
menjaid orang yang bermanfaat
Al-maslahah
al-mughah yaitu kemaslahatan yang tidak diterima dalam Karena melanggar dalam
dalil-dalil .
Al-maslahah
al-mursalah yaitu kemaslahatan yang tidak pula di dukung oleh dalil-dalil dan
tidak pula dibatalkan oelh dalil-dalil tersebut seperti pendapat yang
dikemukakan dari ulama’ terdahulu tentang maslahah .
Falah
yaitu kemulian, kemenangan, kesuksesan. falah dalam ekonomi islam yaitu Falah
merupakan tujuan hidup manusia yang dibawah oleh islam pada dasarnya setiap makluk hidup meninginkan
kesejahteraan dan untuk mencapai tahap ini manusia harus mengenal apa maslahah yang
terjadi disekitarnya
Dalam
ekonomi islam falah ada beberapa macam seperti :
Falah
sebagai tujuan hidup
Merupakan
suatu tujuan yang diinginkan semua manusia untuk kesuksesan yang ingin diraih
dalam pekerjaannya oleh sebab itu falah menjadi salah satu tujuan hidup manusia
Maslahah
sebagai tujuan untuk mencapai falah
Maslahah
adalah kesejahteraan umum yang sulit untuk dilakukan karena bukan hanya masalah
ekonomi,tapi masalah agama,moral,intelektual,dan keluarga dan jika semua sudah
terpenuhi maka akan tercapainya falah tersebut .
Permasalahan
dalam mencapai falah
Dalam
permasalahan mencapai falah banyak yang harus dilakukan,karena setiap
kesuksesan berawal dari usaha yang keras, maslah-masalah yang dihadapi seperti
keterbatasan,kekurangan dan kelemahan seseorang yang menjadi kendala tercapainya
falah.
http://katulisiwaonline.blogosop.co.id/2013/09/falah-sebagai-konsep-dasar-ekonomi-islam.html
http://ahdasaifulaziz.blogosop.co.id/2011/06/konsep-dasar
ekonomi-islam.html
Komentar
Posting Komentar